Kita tak perlu khawatir. Mengutip website resmi Kementerian ATR/BPN via Indonesia.go.id, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan pemilik sertifikat bangunan untuk mengurusnya agar mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar.
Dokumen yang perlu Disiapkan oleh Pemilik Sertifikat Rumah
Lampirkan pula surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain. Jangan lupa mencantumkan identitas pemohon atau kuasa, berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli berikut fotokopi KTP dan KK.
Ikut dilampirkan adalah fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada.
Baca Juga: Cara Mengurus ATM Tertelan, Ini Langkah-Langkah yang Harus Anda Lakukan
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran.
Dokumen lainnya adalah surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
Selanjutnya adalah surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan.
Surat lainnya yang perlu dilampirkan adalah pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai. Siapkan pula meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.
Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang
Setelah seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi, maka kita siap untuk mengisi formulir oleh pemilik sertifikat rumah yang hilang. Seturut itu, petugas BPN juga akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.