Cara Mengurus STR Seumur Hidup melalui SATU SEHAT Kemenekes.go.id Step by Step

- 1 Desember 2023, 15:30 WIB
Cara Mengurus STR Seumur Hidup melalui SATU SEHAT Kemenekes.go.id
Cara Mengurus STR Seumur Hidup melalui SATU SEHAT Kemenekes.go.id /kemenkes.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui portal SATUSEHAT SDMK. Inovasi ini memastikan proses perizinan praktik dokter menjadi lebih cepat, transparan, dan komprehensif, hanya perlu dilakukan sekali dan berlaku seumur hidup.

 

Proses Pemutakhiran Data Profil untuk Pengurusan STR Seumur Hidup

Named dan Nakes dapat melakukan pengurusan STR seumur hidup setelah melakukan pemutakhiran data profil melalui portal SATUSEHAT SDMK. Upaya ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023, yang menegaskan pentingnya registrasi dan perizinan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Himbauan untuk Pemutakhiran Data Profil

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, mengimbau seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil di SATUSEHAT SDMK. Menteri Kesehatan Budi Gunadi menambahkan bahwa pada saat perpanjangan dan input data, nomor rekening dan nama bank harus dimasukkan sebagai syarat perpanjangan STR.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus KK Barcode Online di Dispendukcapil Surabaya

Hal ini untuk memudahkan transfer insentif langsung, menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja, dan TPP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Kelola Kompetensi Melalui SIP dan Serkom

Meskipun STR dilakukan sekali seumur hidup, penjagaan kompetensi dan kualitas Named dan Nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP), yang diperpanjang setiap lima tahun.

Sertifikat kompetensi (Serkom) disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan syarat kompetensi tetap terpenuhi melalui Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dapat diperoleh melalui pembelajaran berkelanjutan dan seminar yang diakui oleh Kemenkes.

Perubahan Sistem Penyelenggaraan dan Pengiriman Sertifikat

Sistem penyelenggaraan kini terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK, menggantikan posisi KKI dan KTKI. Pengiriman sertifikat yang dulunya manual kini terdigitalisasi, memungkinkan Named dan Nakes mengunduh sertifikat secara mandiri. Setiap kegiatan tenaga kesehatan tercatat dalam logbook, termasuk pemenuhan SKP dan keikutsertaan dalam pelatihan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: satusehat.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah