Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

- 4 Desember 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi surat nikah.
Ilustrasi surat nikah. /Jurnal Soreang

ZONA SURABAYA RAYA - Surat nikah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sahnya pernikahan antara suami dan istri. Surat nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang menikah secara Islam, atau oleh Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi pasangan yang menikah secara non-Islam.

Surat nikah sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti membuat kartu keluarga, akta kelahiran, paspor, BPJS, dan lain-lain.

Namun, bagaimana jika surat nikah hilang? Apakah bisa diganti dengan yang baru? Bagaimana cara mengurus surat nikah yang hilang? Berapa biayanya? Berapa lama prosesnya?

Simak ulasan lengkap dan mudah cara mengurus surat nikah yang hilang berikut ini, melansir Kemenag RI.

Baca Juga: Cara Mengurus Visa Umroh 2024: Syarat, Biaya, dan Langkah-Langkahnya

Syarat Mengurus Surat Nikah yang Hilang

Untuk mengurus surat nikah yang hilang, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat ini berisi data diri Anda, data pernikahan Anda, dan kronologi kehilangan surat nikah Anda. Anda bisa melihat contoh surat keterangan kehilangan surat nikah dari polisi di internet sebagai referensi.
  • Membawa KTP asli dan fotokopinya. Jika Anda sudah memiliki kartu keluarga, Anda juga harus membawa kartu keluarga asli dan fotokopinya.
  • Membawa fotokopi surat nikah, jika ada. Jika Anda tidak memiliki fotokopi surat nikah, Anda bisa membawa bukti lain yang berkaitan dengan pernikahan Anda, seperti undangan pernikahan, foto pernikahan, atau saksi pernikahan.
  • Membawa pas foto berukuran 2x3 cm dengan latar belakang biru. Anda harus menyediakan 2 lembar foto untuk masing-masing pasangan.

Biaya Mengurus Surat Nikah yang Hilang

Biaya mengurus surat nikah yang hilang tergantung pada instansi yang menerbitkan surat nikah Anda.

Jika Anda mengurus surat nikah yang hilang di KUA, Anda tidak perlu membayar biaya apapun, alias gratis. Namun, jika Anda mengurus surat nikah yang hilang di KCS, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 30.000.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah