Sertifikat Rumah Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya, Panduan Lengkap!

- 20 Desember 2023, 12:45 WIB
Warga menunjukkan sertifikat tanah usai penyerahan di Kantor Gubernur Bengkulu di Kota Bengkulu, Selasa (25/7/2023).
Warga menunjukkan sertifikat tanah usai penyerahan di Kantor Gubernur Bengkulu di Kota Bengkulu, Selasa (25/7/2023). / ANTARA FOTO/ Muhammad Izfaldi/

ZONA SURABAYA RAYA - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sertifikat merupakan tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak dari orang berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.

Bentuknya pun beragam, ada berupa ijazah, akta, piagam penghargaan, atau bahkan bukti tertulis terhadap kepemilikan saham di dalam suatu badan usaha.

Selain itu, sertifikat juga merujuk kepada bentuk tertulis dari suatu kepemilikan fisik terhadap suatu benda seperti kendaraan dan properti yaitu rumah, perkantoran, apartemen, dan lahan kosong.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Online: Langkah-Langkah dan Persyaratan yang Perlu Anda Ketahui

Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Ini menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, misalnya sebagai agunan kredit di perbankan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi pemerintah yang paling berhak untuk mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

Namun, dalam perjalanannya, meski sebagai bukti kepemilikan paling sah atas suatu bangunan dan lahan, sertifikat tersebut rentan terhadap banyak hal.

Misalnya, rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau terdampak bencana lainnya.

Lantas, jika menghadapi masalah tersebut, seperti kehilangan sertifikat rumah, apa yang mesti kita lakukan?

Kita tak perlu khawatir. Mengutip website resmi Kementerian ATR/BPN via Indonesia.go.id, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan pemilik sertifikat bangunan untuk mengurusnya agar mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar.

Dokumen yang perlu Disiapkan oleh Pemilik Sertifikat Rumah

Lampirkan pula surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain. Jangan lupa mencantumkan identitas pemohon atau kuasa, berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli berikut fotokopi KTP dan KK.

Ikut dilampirkan adalah fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada.

Baca Juga: Cara Mengurus ATM Tertelan, Ini Langkah-Langkah yang Harus Anda Lakukan

Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran.

Dokumen lainnya adalah surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.

Selanjutnya adalah surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan.

Surat lainnya yang perlu dilampirkan adalah pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.

Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai. Siapkan pula meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Setelah seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi, maka kita siap untuk mengisi formulir oleh pemilik sertifikat rumah yang hilang. Seturut itu, petugas BPN juga akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.

Kantor BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.

Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.

Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o.

Setelah Dapat Sertifikat Rumah Pengganti, Ini yang Harus Dibayar

Setelah kita mendapatkan sertifikat rumah pengganti, kita harus membayar biaya-biaya yang ditentukan oleh BPN. Biaya-biaya itu bisa dilihat [ di situs ini ].

Biaya untuk membuat sertifikat rumah pengganti sekitar Rp350.000. Rinciannya adalah Rp50.000 untuk mendaftar, Rp200.000 untuk bersumpah, dan Rp100.000 untuk salin surat ukur.

Selain itu, kita juga harus membayar biaya untuk mengumumkan kehilangan sertifikat di surat kabar. Biaya ini berbeda-beda tergantung surat kabarnya. Bisa ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

BPN juga mengingatkan bahwa sertifikat rumah pengganti sama sahnya dengan sertifikat yang hilang. Dokumen ini punya nomor yang sama dengan data tanah dan surat ukur. Jadi, sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi setelah ada sertifikat pengganti. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kementerian ATR/BPN indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah