OJK Dorong Perbankan Blokir Aktivitas Judi Online dan Kejahatan, Langkah Perangi Tindakan Ilegal

- 18 Desember 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Rizki/Prmn

 

ZONA SURABAYA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan upaya terbaru untuk membersihkan sistem keuangan dari praktek ilegal, terutama dalam upaya memerangi judi online dan tindak kejahatan lainnya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, lebih dari 4.000 rekening judi online telah diblokir oleh perbankan dalam tiga bulan terakhir.

OJK bersama dengan industri perbankan, berusaha untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, sesuai dengan UU P2SK.

Baca Juga: Sinergi OJK dan TPAKD Dorong Inklusi Keuangan di Jawa Timur Tingkatkan Akses dan Literasi

Dalam konferensi pers di Jakarta, Dian menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk memantau aktivitas nasabah dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada PPATK, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal.

Selain meminta bank untuk memblokir rekening-rekening yang terlibat dalam judi online, OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan prosedur identifikasi nasabah melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mencegah masuknya nasabah dalam daftar judi online.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membatasi dan meminimalisir transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah