Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi OJK Berkomitmen Meningkatkan Perlindungan Terhadap Konsumen

- 2 Februari 2023, 20:15 WIB
Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi OJK Berkomitmen Meningkatkan Perlindungan Terhadap Konsumen
Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi OJK Berkomitmen Meningkatkan Perlindungan Terhadap Konsumen /Tangkapan Layar Zoom Meeting OJK/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan.

Hal itu dilakukan guna semakin melindungi konsumen dan mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Baca Juga: Marak Pembobolan M-Banking, OJK Ajak Masyarakat Jalankan 6 Langkah Pengamanan

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi  tanggal 30 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x