Baca Juga: Bertemu Relawan di Surabaya, Mantan Kapolda Jatim: Ganjar Pranowo di Jawa Timur Menang Total
Soroti Kinerja MK
Untuk diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu ke MK terkait Litsus Capres dan Cawapres adalah Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya.
Menurut Widhi Valentino ada pasal-pasal dalam UU Pemilu itu yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Sayangnya, permohonan uji materi yang diajukan Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) belum ada kejelasan kapan disidangkan. MK seakan tidak ada upaya tegas dalam menjaga Konstitusi terkait permohonan uji materi tersebut," ungkap Widhi menyoroti kinerja MK.
Padahal, lanjut dia, MK didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Maka MK harus melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Dijelaskan, MK memiliki 5 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus hal yang terkait dengan impeachment Presiden dan/Wakil Presiden.
Baca Juga: Jelang Putusan Batas Usia Capres - Cawapres, Pakar Hukum ini Pelesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga
Dasar Hukum KPU Harus Litsus Capres-Cawapres
Falsafah yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menjadi dasar adanya Pemilu dan berdemokrasi.
Terkait ini, Widhi Valentino membeberkan dasar hukum bagi KPU untuk melakukan Litsus rekam jejak capres dan Cawapres. Seperti disebutkan pada Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.