KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya

- 15 Oktober 2023, 17:01 WIB
Ilustrasi. KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres
Ilustrasi. KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres /Kominfo

Dalam hal penelitian khusus itu, diharapkan juga adanya keterlibataan lembaga atau pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM untuk dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu.

"Selanjutnya mereka dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, sebab hal ini adalah komponen penting dalam menentukan arah bangsa ke depannya," pungkasnya.

Jadwal Pendafaran Capres - Cawapres

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah