KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya

- 15 Oktober 2023, 17:01 WIB
Ilustrasi. KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres
Ilustrasi. KPU Diingatkan soal Tugas Lakukan Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres /Kominfo

Dalam pasal itu, menurut Widhi, KPU bersama BAWASLU punya tugas melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi; rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

"Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba," terang Widhi.

Kemudian Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun.

Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden juga sudah diatur, yakni minimal lulus dari sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat berikutnya, calon wakil presiden bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

"Mengapa seakan-akan syarat pencalonan sebagai pemimpin tertingi Negara sangatlah mudah sekali, hal ini sangat jauh berbeda dengan besarnya masalah, tanggungan hutang, serta tanggung jawab dan tantangan yang sedang di hadapi oleh negeri ini," ujar Widhi.

Menurutnya, ada yang tidak kalah penting dari syarat di atas. Justru ini akan menentukan arah dan psikologi bangsa dan keberpihakan negeri ini terhadap kerukunan umat serta nilai-nilai asas Hak asasi Manusia (HAM).

Ia lantas merinci tugas KPU dalam tahapan Pilpres. Yakni, melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon tentang rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

"Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," kata Widhi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah