Tolak Pelanggar HAM, Mantan Sekjen PRD dan Tapol Orba Ikut Kawal Gugatan Rekam Jejak Capres dan Cawapres di MK

- 6 Oktober 2023, 15:30 WIB
Eks Sekjen PRD dan Tapol Orba, Petrus Hariyanto bersama kuasa hukum aktivis PROKLAMASI
Eks Sekjen PRD dan Tapol Orba, Petrus Hariyanto bersama kuasa hukum aktivis PROKLAMASI /Zona Surabaya Raya/PRMN

Rekam jejak yang dimaksud meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi.

Pengajuan uji materi itu terlah teregister di MK dengan nomor 134/PUU-XXI/2023.

KPU dan Bawaslu Jangan Cuma Tukang Stempel

Sementara itu, Sunandiantoro mengatakan pertemuannya dengan Petrus dalam rangka memperjuangkan HAM secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“Kami kuasa hukum dari mahasiswa selaku pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia saat ini telah mengajukan Permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan Nomer Register 134/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tugas kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia,” papar dia.

Sunan menambahkan tujuan dari adanya penambahan tugas dari KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak capres dan cawapres adalah dikarenakan terkesan Tugas dari KPU dan BAWASLU saat ini hanyalah bersifat atministratif belaka dan bahkan terkesan seperti tukang stempel.

Padahal, lanjut Sunan, KPU dan BAWASLU memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat penting dan menentukan masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai Rekam Jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

“Kami melihat tugas KPU dan BAWASLU saat ini kan hanya bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka, padahal dari tangan KPU dan BAWASLU ini kita akan mendapatkan pemimpin tertinggi Republik Indonesia.

"Sehingga kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan Uji Materiil terhadap Undang Undang Pemilihan Umum khususnya yang berkaitan dengan penambahan tugas KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak Capres dan Cawapres," sambung dia.

Kemudian hasil penelitian khusus tersebut, ia berharap diumumkan kepada rakyat Indonesia, paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pilpres.

Terakhir Sunan dan Petrus meyakini apa yang sedang diperjuangkan ini adalah hal yang baik untuk masa depan bangsa dan negara Indonesia, mereka yakin mendapat dukungan dari banyak pihak yang konsisten dan peduli tentang penyelesaian kejahatan kemanusiaan di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah