Banyak Gugatan Usia Capres di MK, Akademisi Hukum: Judicial Review itu Jaring Pengaman di Pilpres 2024

- 26 Agustus 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi Capres 2024. Batas usia Capres dan Cawapres menjadi polemik setelah adanya gugatan ke MK
Ilustrasi Capres 2024. Batas usia Capres dan Cawapres menjadi polemik setelah adanya gugatan ke MK /

Baca Juga: Prediksi Kandidat Cawapres, Erick Thohir Disebut-sebut jadi Pilihan Utama Jokowi di Pilpres 2024

"Termasuk bersih dari rekam jejak persoalan korupsi, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, dan penghilangan orang secara paksa, serta persoalan pidana yang lain,” tandas doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sekaligus dosen pengajar Hukum Tata Negara.

Ia berharap semua akademisi dan pengamat politik serta mahasiswa untuk mengawal bersama-sama proses Pemilu dan Pilpres 2024.

"Harapannya semua pihak dapat berkontribusi dalam pesta demokrasi ini, dan memberikan keputusan politik terbaik untuk bangsa dan negara tercinta," tutur Demas.

Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH
Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH

Batas Usia Capres dan Cawapres

Webinar nasional dengan tema "Judicial Review Batas Maksimal Usia dan Tindak Pidana dalam Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden" ini menghadirkan 6 narasumber yang merupakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Salah satunya, Dr Aditya Wiguna, SH, MH, M.H.Li. Dosen UNTAG Banyuwangi menegaskan bahwa judicial review batas usia capres dan cawapres ini sebagai jaringan pengaman, agar Pemilu nanti menghasilkan pemimpin bangsa yang netral dan bersih dari tindak pidana.

Baca Juga: Eri Cahyadi Menyodok di Bursa Cagub - Cawagub Jawa Timur, Benarkah Calon Duet Khofifah di Pilgub 2024?

“Judicial review batas usia Undang-undang Nomor tahun 2017 adalah jaring pengaman agar nantinya pemimpin bangsa ini netral dan bersih dari tindak pidana,“ kata Aditya dalam webinar tersebut yang diikuti sekitar seribuan peserta.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah