Dr Muhamad Hoiru Nail, SH, MH, Dosen Universitas Islam Jember menambahkan bahwa logika pembenar harus ada pembatas usia adalah mampu secara fisik, mampu secara psikologis, dan kemampuan moral yang stabil.
"Kesimpulannya, batas bawah usia capres da cawapres adalah 40-35 tahun. Namun batas atas tidak terbatas. Usia paling rendah 40 tahun," tegas dia.
"Idealnya calon presiden mencerminkan kematangan pribadi pemaman tentang nilai demokrasi. Tidak ada batas maksimum, karena sudah terdapat syarat jasmani dan rohani membuat persyaratan ini sesuai kebutuhan rakyat," lanjut Hoiru Nail dalam paparannya.
Karena itu, Dr Taufik Firmanto, SH, L.LM, Dekan Fakultas Hukum di Universitas Muhamadiyah Bima mengimbau agar semua pihak, baik akademisi, praktisi, sampai mahasiswa untuk bersama-sama terlibat dalam proses politik secara sehat dan ikut mengawal proses Pemilu 2024.
“Saya berharap agar kita semua dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara melalui proses Pemilu yang jujur dan bersih,” ungkapnya. ***