Cari Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA, Kejaksaan Tinggi Jatim Periksa Puluhan Orang, Apa yang Didapat?

- 9 Juni 2023, 16:40 WIB
Cari Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA, Kejaksaan Tinggi Jatim Periksa Sejumlah Orang Dalam
Cari Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA, Kejaksaan Tinggi Jatim Periksa Sejumlah Orang Dalam /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017 sudah naik ke tingkat penyidikan.

Guna menemukan tersanka korupsi pada proyek PT INKA, Kejaksaan Tinggi Jatim (Jawa Timur) melakukan langkah strategis. Salah satunya, memeriksa puluhan orang terkait proyek tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jatim juga menggandengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menemukan berapa kepastian kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT INKA. 

Sejauh ini, Kejaksan Tinggi Jatim sudah memeriksa 28 orang saksi. Tiga diantaranya orang dalam PT INKA.

Baca Juga: Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Korupsi Proyek Rp13,9 Miliar PT IMS Jadi Penyidikan, Ini Calon Tersangkanya

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Harris melalui Penerangan Hukum Kejati Jatim, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Total ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa dari mulai penyelidikan hingga penyidikan," ujarnya dikutip Jumat 8 Juni 2023.

Ia menambahkan, saat perkara ini naik ke penyidikan, ada 3 orang saksi baru yang turut diperiksa penyidik. Dari ketiga saksi itu diakui sebagian berasal dari PT INKA (Persero).

"Sejak penyidikan baru 3 yang kita periksa, total tetap 28 saksi. Nanti akan terus berkembang," papar dia.

Baca Juga: Kejaksaan Cium Aroma Tak Sedap Dana Cukai Pemkab Probolinggo

Saat ini, selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengajukan proses perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, diakuinya baru diajukan beberapa waktu lalu.

"Sudah kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya," tegasnya.

Proyek PT INKA Senilai Rp7,5 Miliar

Diketahui, Kejaksaan Tinggi menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017.

Baca Juga: Jadi Idola Baru, Ripal Wahyudi Tegaskan tak Mau Kalah Meski Ada 6 Pemain Asing di Persebaya Surabaya

Kasus yang diduga memuat kerugian negara sebesar Rp7.570.025.064, kini statusnya sudah naik ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan atas naiknya status kasus dugaan korupsi oleh anak perusahaan PT INKA (Persero) ini.

Mia menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023," kata Mia Amiati pada keterangan persnya 10 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: VIRAL, Video Wali Kota Eri Cahyadi soal Pungli di Surabaya: Saya tak Pernah Minta Setoran!

Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMA yang menyediakan jasa "Total Solution Provider" di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat sejak 2016 hingga 2017 lalu.

Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar lebih.

"Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable," jelasnya.

Baca Juga: Siap Bongkar Dalang TPPO di Bandara Juanda, Imigrasi Surabaya Gandeng Lanudal dan Polda Jatim

Hasil Audit Internal PT INKA

Kajati Mia melanjutkan, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan berinisial HW.

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.

Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.

"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar," pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah