"Sejak penyidikan baru 3 yang kita periksa, total tetap 28 saksi. Nanti akan terus berkembang," papar dia.
Baca Juga: Kejaksaan Cium Aroma Tak Sedap Dana Cukai Pemkab Probolinggo
Saat ini, selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengajukan proses perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, diakuinya baru diajukan beberapa waktu lalu.
"Sudah kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya," tegasnya.
Proyek PT INKA Senilai Rp7,5 Miliar
Diketahui, Kejaksaan Tinggi menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017.
Baca Juga: Jadi Idola Baru, Ripal Wahyudi Tegaskan tak Mau Kalah Meski Ada 6 Pemain Asing di Persebaya Surabaya
Kasus yang diduga memuat kerugian negara sebesar Rp7.570.025.064, kini statusnya sudah naik ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan atas naiknya status kasus dugaan korupsi oleh anak perusahaan PT INKA (Persero) ini.
Mia menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.