Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Siap Buka-Bukaan Skandal Dana Hibah dari Pemprov

- 9 Mei 2023, 22:40 WIB
Terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Ada pengakuan menarik dari terdakwa penyuap Wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjutak. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 9 Mei 2023, terdakwa siap buka-bukaan soal korupsi dana hibah Jatim.

Terdakwa itu adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keseriusan membuka korupsi dana hibah Jatim itu dibuktikan dengan pengajuan keduanya sebagai Justice Collaborator (JC).

Karena itu pula, kepada majelis yang menyidangkan perkara korupsi ijon dana hibah Jatim, kedua terdakwa memohon agar dihukum ringan.

Selain itu, kedua terdakwa korupsi dana hibah Jatim ini berharap agar rekening yang sudah diblokir, bisa dibuka kembali.

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar

Hal ini diungkapkan dalam nota pembelaan yang dibacakan kedua terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi ijon dana hibah Jatim.

"Saya terpaksa melakukan ini untuk kebutuhan pembangunan desa," ungkap Abdul Hamid, saat sidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo , Selasa, 9 Mei 2023.

Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng mengakui uang Rp 1 -1,5 juta untuk tiap pekerjaan yang diterimanya itu untuk operasional di lapangan.

"Saya mengaku menyesal," kata Eeng dengan terbata-bata membacakan nota pembelaan.

Baca Juga: Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Korupsi Proyek Rp13,9 Miliar PT IMS Jadi Penyidikan, Ini Calon Tersangkanya

Dirinya juga menyatakan siap membantu mengungkap perkara ijon dana hibah pemprov Jatim yang melibatkan Anggota DPRD Jatim ini.

"Hal tersebut yang mendasari saya mengajukan Justice Collaborator (JC)," ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Yusri Nawawi menyatakan bersyukur pengajuan JC dari terdakwa bisa disetujui. Sehingga bisa mempermudah proses hukum perkara ini.

"Klien kami kooperatif dan sudah banyak membantu proses pengungkap permasalahan ini. Karenanya kami mengajukan hukuman percobaan kalau tidak hukuman seringan ringannya. Juga mengajukan pembukaan blokir rekening terdakwa yang dibutuhkan keluarga mereka saat ditinggal menjalani proses hukum," papar dia.

Baca Juga: Meski Sudah Temui Wali Kota Eri Cahyadi, Persebaya Masih Belum Jelas Bisa Pakai GBT

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH, menyampaikan jika masa tahanan terdakwa ini mepet sehingga replik dan duplik bisa disampaikan secara lisan langsung sehingga minggu depas bisa dilanjutkan sidang vonis. Akhirnya usulan ini disepakati kedua belah pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyebut tetap dengan tuntuan awal yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kami tetap pada tuntutan awal," tegasnya.

Baca Juga: Hadirkan Polisi RW, Polrestabes Surabaya Dapat Apresiasi Setinggi Langit dari Warga Surabaya

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan kedua Terdakwa intinya terbukti telah memberikan uang suap kepada wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak sebesar Rp39,5 miliar.

Dirinya menyebut tuntutannya itu termasuk ringan. Hal ini karena kedua terdakwa dianggap kooperatif dan telah dikabulkannya permohonan JC. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x