Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas
Jaksa Pikir-pikir, Terdakwa Terima Putusan
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1 Oktober 2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Kian Kincolong hingga Akhir 2023, Menabung dan Investasi Emas Auto Kaya Raya
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.
Sebelumnya, majelis hakim menvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan.
Pertimbangan hakim, terdakwa tidak pernah memerintahkan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman menembakkan gas air mata ke tribun. ***