Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan

- 16 Maret 2023, 20:39 WIB
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Majelis Hakim
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Majelis Hakim /Zona Surabaya Raya/PRMN

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

Jaksa Pikir-pikir, Terdakwa Terima Putusan

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1 Oktober 2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Kian Kincolong hingga Akhir 2023, Menabung dan Investasi Emas Auto Kaya Raya

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.

Sebelumnya, majelis hakim menvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan.

Pertimbangan hakim, terdakwa tidak pernah memerintahkan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman menembakkan gas air mata ke tribun. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x