Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan

- 16 Maret 2023, 20:39 WIB
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Majelis Hakim
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Majelis Hakim /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Selain
Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi juga beruntung. Mantan Kasat Samapta Polres Malang ini juga divonis bebas dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 orang.

Vonis bebas terhadap terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dengan hukuman 3 tahun  penjara di kasus tragedi Kanjuruhan ini.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya menyatakan AKP Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan

Majelis hakim menilai terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah yang mengakibatkan matinya orang lain maupun dan luka berat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

Jaksa Pikir-pikir, Terdakwa Terima Putusan

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1 Oktober 2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Kian Kincolong hingga Akhir 2023, Menabung dan Investasi Emas Auto Kaya Raya

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.

Sebelumnya, majelis hakim menvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan.

Pertimbangan hakim, terdakwa tidak pernah memerintahkan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman menembakkan gas air mata ke tribun. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x