ZONA SURABAYA RAYA - Selain
Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi juga beruntung. Mantan Kasat Samapta Polres Malang ini juga divonis bebas dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 orang.
Vonis bebas terhadap terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dengan hukuman 3 tahun penjara di kasus tragedi Kanjuruhan ini.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya menyatakan AKP Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan
Majelis hakim menilai terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah yang mengakibatkan matinya orang lain maupun dan luka berat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusannya.