Ini Ketentuan Seleksi Calon PPPK Kemenag RI pada 17 Maret 2023, 74 Ribu Orang Mengadu Nasib!

- 14 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Pelamar PPPK Kemenag RI
Ilustrasi Pelamar PPPK Kemenag RI /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

Baca Juga: Bonus untuk ASN PPPK TNI Polri dan Pensiunan 2023 bakal Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Selain itu dalam seleksi tersebut akan digelar secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Artinya, peserta harus mengikuti tes pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Para peserta harus hadir paling lambat 90 menit sebelum saksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Akan tetapi peserta tidak boleh diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Untuk selengkapnya berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022.

Berikut di bawah ini adalah peraturan penyelenggaraan ujian Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

A. TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta harus hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sidang dimulai untuk proses pendaftaran dan konfirmasi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK Tahun 2023 Segera Dibuka Pemerintah, Ini Bocoran Formasi yang Jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x