14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkirkan kendaraan roda dua dan roda empat dilingkungan seleksi.
C. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
Untuk selengkapnya mengenai Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia, kalian bisa UNDUH DI SINI.*