Bonus untuk ASN PPPK TNI Polri dan Pensiunan 2023 bakal Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

- 23 Januari 2023, 12:15 WIB
Para ASN dan Honorer Pemkab Probolinggo saat absen di tengah apel. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.
Para ASN dan Honorer Pemkab Probolinggo saat absen di tengah apel. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Ada kabar bahagia berupa angin segar untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di tahun 2023 ini.

Kabar bahagia untuk PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan ini, karena pemerintah akan memberikan bonus tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan tahun 2023.

Bonus dari pemerintah untuk PNS PPPK, TNI Polri dan Pensiunan 2023 memiliki jumlah yang besar dan tentunya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Besaran bonus dari pemerintah yang akan diterima oleh PNS PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2023 sudah diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Honorer dan Non ASN Tahun 2023 bakal Dapat Dua Bonus dari Pemerintah? Ini Bocorannya dari Kemenkeu

Selain itu, bonus dari pemerintah ini juga telah masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu dan tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Sehingga bonus dari pemerintah ini dipastikan akan segera cair ke rekening masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Semua Guru Non ASN Bisa Dapat Tunjangan Profesi Meski Belum Sertifikasi, Selengkapnya  

Perlu diketahui bonus yang diberikan pemerintah ini merupakan suatu bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah