Ini Ketentuan Seleksi Calon PPPK Kemenag RI pada 17 Maret 2023, 74 Ribu Orang Mengadu Nasib!

- 14 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Pelamar PPPK Kemenag RI
Ilustrasi Pelamar PPPK Kemenag RI /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

2. Peserta wajib membawa

A. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/kartu keluarga asli/fotokopi kartu keluarga yang diresmikan oleh pejabat yang berwenang; dan

Baca Juga: Lulusan PPPK 2022 Honorer Panen Rezeki dengan 3 Keuntungan Ini pada Tahun 2023

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.ic

3. Peserta wajib memakai pakaian yang rapi dan mengkilat, kemeja putih tanpa motif, celana/kemeja hitam (dilarang mengenakankaos, celana/rok dan kulit kaki), sepatu tertutup, menggunakan jibat berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di leher sebelah kiri.

4. Peserta seleksi harus mengenakanmasker yang menutupi daerah hidung dan mulut sampai ke dagu.

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserte seleksi yang terdaftar.

6. Peserta scan barcode untuk mendapatkan PIN pendaftaran;

7. Peserta wajib melakukan penyimpanan barang sendiri di lokasi yang telah ditentukan

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x