Jaksa Tuntut 6 Tahun, Hakim Vonis Security Officer Arema FC Hanya 1 Tahun Penjara di Kasus Kanjuruhan

- 9 Maret 2023, 17:53 WIB
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara /Zona Surabaya Raya/PRMN

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Beredar di WhatsApp Video Virtex, Virus Text yang bikin HP Ngeblank, Jangan sampai Kalian jadi Korban!

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.

Polri menegaskan tidak ada satupun dokter spesialis yang menyebutkan bahwa korban tewas diakibatkan oleh gas air mata.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Gaet Investor Dubai, Siap Sulap Limbah Lemak Minyak jadi BBM, Pertama di Indonesia

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari ahli kedokteran, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa, terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujar Dedi. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x