Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.
Sedangkan hal yang meringankan, upaya Panpel meminta PT LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang. Hal ini demi alasan keamanan.
Tapi tidak dipenuhi PT LIB karena tidak sesuai dengan kepentingan bisnis.
Sedang tragedi diawali oleh turunnya suporter dari tribun yang memicu kerusuhan.
"Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah lama mengabdi di persepakbolaan," ujar Abu Amsya.