Jaksa Tuntut 6 Tahun, Hakim Vonis Security Officer Arema FC Hanya 1 Tahun Penjara di Kasus Kanjuruhan

- 9 Maret 2023, 17:53 WIB
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara /Zona Surabaya Raya/PRMN

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.

Baca Juga: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Trending di Twitter, Ternyata Miliki Harta Kekayaan Hampir Rp3 Triliun

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.

Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan, upaya Panpel meminta PT LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang. Hal ini demi alasan keamanan.

Baca Juga: Diduga Geng Pajak Rafael Alun, KPK Ungkap Modus Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Berharta Gendut

Tapi tidak dipenuhi PT LIB karena tidak sesuai dengan kepentingan bisnis.

Sedang tragedi diawali oleh turunnya suporter dari tribun yang memicu kerusuhan.

"Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah lama mengabdi di persepakbolaan," ujar Abu Amsya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x