Jaksa Tuntut 6 Tahun, Hakim Vonis Security Officer Arema FC Hanya 1 Tahun Penjara di Kasus Kanjuruhan

- 9 Maret 2023, 17:53 WIB
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Vonis terhadap Security Officer Arema FC itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Kamis, 9 Maret 2023.

Majelis Hakim menilai terdakwa Sutrisno dinilai bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Putusan terhadap Security Officer Arema FC Suko Sutrisno itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Tembakkan Gas Air Mata ke Aremania, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” kata Abu Amsya dalam sidang.

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.

Baca Juga: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Trending di Twitter, Ternyata Miliki Harta Kekayaan Hampir Rp3 Triliun

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.

Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan, upaya Panpel meminta PT LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang. Hal ini demi alasan keamanan.

Baca Juga: Diduga Geng Pajak Rafael Alun, KPK Ungkap Modus Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Berharta Gendut

Tapi tidak dipenuhi PT LIB karena tidak sesuai dengan kepentingan bisnis.

Sedang tragedi diawali oleh turunnya suporter dari tribun yang memicu kerusuhan.

"Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah lama mengabdi di persepakbolaan," ujar Abu Amsya.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Beredar di WhatsApp Video Virtex, Virus Text yang bikin HP Ngeblank, Jangan sampai Kalian jadi Korban!

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.

Polri menegaskan tidak ada satupun dokter spesialis yang menyebutkan bahwa korban tewas diakibatkan oleh gas air mata.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Gaet Investor Dubai, Siap Sulap Limbah Lemak Minyak jadi BBM, Pertama di Indonesia

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari ahli kedokteran, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa, terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujar Dedi. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x