Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Kalau Mengadili karena Uang

- 27 September 2022, 21:33 WIB
Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 27 September 2022.
Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 27 September 2022. /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa terbukti menerima uang suap sebesar Rp 545 juta. 

Uang suap itu diterima dari RM Hendro Kasiono, seorang advokat/pengacara untuk mengabulkan permohonan perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan.

Selain pidana penjara, hakim Itong Isnaeni juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membeberkan sejumlah fakta dan bukti yang menguatkan tuntutannya itu terhadap hakim Itong Isnaeni.   

Baca Juga: Sidang Suap Hakim Itong, Terungkap Permainannya Libatkan Pengacara dan Panitera, JPU: Total Suap Rp450 Juta

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat telah melakukan tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 27 September 2022.

Uang itu memang diterima M. Hamdan sebagai panitera pengganti. Hanya, Itong mengetahui bahwa Hamdan telah menerima uang itu dari Hendro untuk diserahkan kepadanya.

Baca Juga: Dugaan Suap Rp800 Juta Hakim Agung, Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin Bakal Diperiksa KPK

Hamdan saat menerima uang tersebut juga bertindak sebagai representasi dari Itong. Jaksa Wawan juga menolak bantahan Itong yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang dibeberkan dalam persidangan.

"Bantahan-bantahan Itong tidak berdasar karena tidak didukung bukti yang cukup sehingga patut untuk dikesampingkan. Bantahan Itong hanya bantahan sepihak yang sengaja diperluas," ucapnya.

Uang itu juga terbukti memengaruhi Itong dalam mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan pemohon Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya.

Buktinya, Itong pernah mengatakan kepada Hamdan akan mengabulkan permohonan tersebut karena sudah terlanjur berjanji kepada Hendro untuk memenangkannya.

Baca Juga: Tak Bayar Iuran BPJS, 100 Perusahaan di Surabaya Dilaporkan ke Kejaksaan Tanjung Perak

"Itong dalam mengadili perkara tersebut sudah tidak lagi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. Melainkan semata-mata karena uang yang diberikan Hendro," katanya.

Selain itu, jaksa Wawan dkk juga menyatakan Itong telah menerima gratifikasi berupa uang suap yang diberikan beberapa pihak agar memenangkan perkara mereka.

Di antaranya, Itong telah menerima Rp 50 juta dari Hendro untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati.

Hakim ini juga terbukti menerima Rp 50 juta dari advokat Darmaji dan senilai Rp 45 juta dari advokat Dodik Wahyono terkait perkara yang disidangkannya.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi OTT KPK di MA, 8 Orang Diamankan Hingga Hakim Agung Ditetapkan Tersangka

Total, uang yang sudah diterima Itong terkait perkara yang disidangkannya senilai Rp 545 juta. Sebanyak Rp 390 juta sudah dinikmatinya. Karena itu, Itong juga dituntut pidana tambahan untuk mengembalikan uang suap Rp 390 yang sudah dinikmatinya kepada negara.

Uang itu sudah harus dikembalikan Itong maksimal sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Itong senilai uang tersebut akan disita negara. Namun, jika masih belum cukup maka Itong harus menjalan pidana tambahan setahun penjara.

Perbuatan Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Itong juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Dia justru memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain serta bukti-bukti di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Itong, Mulyadi menyatakan keberatan. Dia akan menyampaikannya dalam pembelaan pekan depan.

"Menurut kami dakwaan jaksa KPK memutarbalikkan fakta. Karena fakta yang sebenarnya Itong tidak menerima gratifikasi, suap dan janji apapun terkait penanganan perkara," kata Mulyadi. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah