Tak Bayar Iuran BPJS, 100 Perusahaan di Surabaya Dilaporkan ke Kejaksaan Tanjung Perak

- 27 September 2022, 19:20 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa 27 September 2022.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa 27 September 2022. /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA- Sebanyak 100 badan usaha di Surabaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, karena belum membayar iuran pertama kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kejaksaan Tanjung Perak yang mendapat 100 Surat Kuasa Khusus yang diberikan BPJS kesehatan langsung bergerak, dengan mengirimkan teguran ke 100 perusahaan tersebut.

Ke-100 badan usaha tersebut diketahui berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak.

"Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan program JKN-KIS, yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, SH.,MH usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Belum Punya BPJS Tak Bisa Urus SIM, Penjelasannya Begini

Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.

"Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut," ujarnya.

Kami berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: CATAT! BPKB Lama Bakal Diganti BPKB Elektronik, Korlantas Polri: Masyarakat Banyak yang Nakal

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x