ZONA SURABAYA RAYA- Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin berpotensi diperiksa, terkait dugaan suap Rp800 juta dengan tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Tak hanya Ketua MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka peluang memeriksa hakim agung lainnya.
Pemeriksaan Ketua MA maupun hakim agung untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati.
"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 25 September 2022.
Baca Juga: KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung Usai Hakim Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Rp800 Juta
Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Sudrajat Dimyati, Hakim Agung Diberhentikan Sementara oleh MA