Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Kalau Mengadili karena Uang

- 27 September 2022, 21:33 WIB
Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 27 September 2022.
Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 27 September 2022. /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

Uang itu sudah harus dikembalikan Itong maksimal sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Itong senilai uang tersebut akan disita negara. Namun, jika masih belum cukup maka Itong harus menjalan pidana tambahan setahun penjara.

Perbuatan Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Itong juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Dia justru memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain serta bukti-bukti di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Itong, Mulyadi menyatakan keberatan. Dia akan menyampaikannya dalam pembelaan pekan depan.

"Menurut kami dakwaan jaksa KPK memutarbalikkan fakta. Karena fakta yang sebenarnya Itong tidak menerima gratifikasi, suap dan janji apapun terkait penanganan perkara," kata Mulyadi. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah