Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Kalau Mengadili karena Uang

- 27 September 2022, 21:33 WIB
Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 27 September 2022.
Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 27 September 2022. /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

"Bantahan-bantahan Itong tidak berdasar karena tidak didukung bukti yang cukup sehingga patut untuk dikesampingkan. Bantahan Itong hanya bantahan sepihak yang sengaja diperluas," ucapnya.

Uang itu juga terbukti memengaruhi Itong dalam mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan pemohon Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya.

Buktinya, Itong pernah mengatakan kepada Hamdan akan mengabulkan permohonan tersebut karena sudah terlanjur berjanji kepada Hendro untuk memenangkannya.

Baca Juga: Tak Bayar Iuran BPJS, 100 Perusahaan di Surabaya Dilaporkan ke Kejaksaan Tanjung Perak

"Itong dalam mengadili perkara tersebut sudah tidak lagi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. Melainkan semata-mata karena uang yang diberikan Hendro," katanya.

Selain itu, jaksa Wawan dkk juga menyatakan Itong telah menerima gratifikasi berupa uang suap yang diberikan beberapa pihak agar memenangkan perkara mereka.

Di antaranya, Itong telah menerima Rp 50 juta dari Hendro untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati.

Hakim ini juga terbukti menerima Rp 50 juta dari advokat Darmaji dan senilai Rp 45 juta dari advokat Dodik Wahyono terkait perkara yang disidangkannya.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi OTT KPK di MA, 8 Orang Diamankan Hingga Hakim Agung Ditetapkan Tersangka

Total, uang yang sudah diterima Itong terkait perkara yang disidangkannya senilai Rp 545 juta. Sebanyak Rp 390 juta sudah dinikmatinya. Karena itu, Itong juga dituntut pidana tambahan untuk mengembalikan uang suap Rp 390 yang sudah dinikmatinya kepada negara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah