Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persatuan Jaksa Kejati Jatim Polisikan Alvin Liem

- 24 September 2022, 11:38 WIB
Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persatuan Jaksa Kejati Jatim Polisikan Alvin Liem
Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persatuan Jaksa Kejati Jatim Polisikan Alvin Liem /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Nerwork

ZONA SURABAYA RAYA - Unggahan Alvin Liem yang menyebut "Kejagung Sarang Mafia" di YouTube berbuntut pada laporan polisi.

Alvin Liem dilaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim oleh Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) Wilayah Jawa Timur (Jatim).

Alvin Liem dijerat UU ITE, karena
dinilai melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan terhadap Alvien Liem ke Polda Jatim dilakukan Jumat, 23 September 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaporan melalui Sekretaris Persaja Darmawati Lahang, SH yang mendapat kuasa dari Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Sudrajat Dimyati, Hakim Agung Diberhentikan Sementara oleh MA

Pelaporan tersebut bermula dari Kamis tanggal 22 September 2022, saat pengadu selaku Sekretaris PERSAJA Wilayah Jawa Timur menemukan unggahan Video pada akun YouTube Quotient TV.

Unggahan video itu berjudul "KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA". Video itu diunggah pada 22 September 2022.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi OTT KPK di MA, 8 Orang Diamankan Hingga Hakim Agung Ditetapkan Tersangka

Dalam video dengan durasi lebih kurang 54 menit, 27 detik tersebut juga menyatakan bahwa "dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong".

Persaja dalam pernyataannya menegaskan bahwa terhadap unggahan Alvin Liem di media sosial youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi.

Alvin Liem dianggap menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali, sehingga apabila ada yang dirugikan terhadap unggahan tersebut, maka jalur yang ditempuh tidak melalui hak jawab sebagaimana di atur dalam UU Pers.

Unggahan tersebut juga dinilai bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Baca Juga: Tiga Kapolda 'Terseret' Kasus Ferdi Sambo, Polri Pastikan tidak Ada Keterlibatan

Saat dikonfirmasi Kasi Penerangan hukum Kejati Jatim Fathurahman membenarkan adanya laporan terhadap Alvin Liem.

“Memang benar ada laporan tersebut, kita ikuti proses hukum selanjutnya,” jawab Fathur singkat saat dikonfirmasi Sabtu, 23 September 2022.

Sementara itu dari pantauan di lapangan, puluhan karangan bunga berjejer didepan Kantor Kejati Jatim.

Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di yotube dimana narasi tuduhan yang di sampaikan merugikan para Jaksa dan Istitusi Kejaksaan RI. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah