Ini Daftar Aset Surya Darmadi senilai Rp11,7 Triliun yang Disita Kejagung, Ada Pabrik, Hotel, dan Helikopter

- 31 Agustus 2022, 14:45 WIB
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Agung RI menyita aset Rp11,7 triliun milik Surya Darmadi, koruptor lahan sawit seluas 37.095 hektare yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

Kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.

Febrie menyampaikan, kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi itu, dihitung berdasarkan dua perkara.

Dua perkara itu yang merugikan negara hingga ratusan triliun tersebut antara lain perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

Baca Juga: Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung dan KPK Bakal Kolaborasi Selidiki Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp78 T

Melansir Pikiran-Rakyat.com, sebelumnya tim penyidik Kejagung sempat mengungkapkan kalau korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi menyebabkan negara merugi Rp78 triliun.

Belakangan, angka kerugian negara akibat korupsi Surya Darmadi itu bertambah banyak, yakni Rp104,1 triliun.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani, Akademisi yang 'Berkhianat'? Diduga Korupsi Terima Suap Miliaran

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun," tutur Febrie, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 31 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x