Berkas 4 Tersangka Kasus ACT Sudah Dilimpahkan ke Kejagung, Bagaimana Selanjutnya?

- 16 Agustus 2022, 15:19 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan. /ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Para tersangka kasus ACT telah ditetapkan, yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Saat ini, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas yang sudah dilengkapi penyidik terkait penyelewengan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Berkas perkara empat tersangka ACT tersebut, dikatakan Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin.

"(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji dalam keterangan yang diterima, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Keterlaluan! Dana Bantuan Boeing yang Disalahgunakan ACT Capai Rp68 M

Terkait berkas tersebut, Andri menambahkan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung yakni berkas dari empat tersangka tersebut. "Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” jelasnya.

Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian kemudian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x