ZONA SURABAYA RAYA - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung, tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang terjadi MA.
Hal tersebut dikatakan Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain ketika jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022 kemarin.
Dilansir dari laman Antara, Sabtu 24 September 2022, dirinya menyatakan bahwa putusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Zahrul Rabain.
Sebagai penerima suap, selain Sudrajat Dimyati, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini, yakni Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) selaku PNS MA.
Sedangkan, tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Di antara 10 orang korban, enam tersangka diketahui sudah ditahan dalam kurun waktu 20 hari pertama, dari tanggal 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022.