BREAKING NEWS: Hakim Agung Kena OTT KPK, Bukti Uang Masih Jadi Alat Transaksi Jual Beli Hukum di Indonesia

- 23 September 2022, 09:36 WIB
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022.
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022. /Instagram @official.kpk

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung, pada Kamis 22 September 2022. Dalam OTT ini, sejumlah orang diamankan di Jakarta dan Semarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam OTT tersebut Hakim Agung ditangkap karena dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas penangkapan tersebut KPK berharap bahwa ini merupakan kasus penangkapan terakhir terhadap pejabat hukum.

Ghufron juga menyampaikan, seperti dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Jumat 23 September 2022, dirinya merasa prihatin terhadap hukum dan peradilan di Indonesia yang semestinya berdasarkan bukti.

Baca Juga: KPK Minta Doa Agar Datanya Tak Diretas Bjorka, Sementara ini Masih Belum Ada Kebocoran

Namun, penangkapan tersebut menyadarkan semuanya, bahwa uang masih menjadi alat transaksi jual beli hukum dan peradilan.

"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," kata Nurul Ghufron.

"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," lanjutnya.

Terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat hukum tersebut, dilansir dari Antara, Jumat 23 September 2022, sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan perkara di MA pada Rabu, 21 September 2022 malam.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x