Persaja dalam pernyataannya menegaskan bahwa terhadap unggahan Alvin Liem di media sosial youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi.
Alvin Liem dianggap menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali, sehingga apabila ada yang dirugikan terhadap unggahan tersebut, maka jalur yang ditempuh tidak melalui hak jawab sebagaimana di atur dalam UU Pers.
Unggahan tersebut juga dinilai bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Baca Juga: Tiga Kapolda 'Terseret' Kasus Ferdi Sambo, Polri Pastikan tidak Ada Keterlibatan
Saat dikonfirmasi Kasi Penerangan hukum Kejati Jatim Fathurahman membenarkan adanya laporan terhadap Alvin Liem.
“Memang benar ada laporan tersebut, kita ikuti proses hukum selanjutnya,” jawab Fathur singkat saat dikonfirmasi Sabtu, 23 September 2022.
Sementara itu dari pantauan di lapangan, puluhan karangan bunga berjejer didepan Kantor Kejati Jatim.
Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di yotube dimana narasi tuduhan yang di sampaikan merugikan para Jaksa dan Istitusi Kejaksaan RI. ***