Profil Rektor Unila Prof Karomani, Akademisi yang 'Berkhianat'? Diduga Korupsi Terima Suap Miliaran

- 21 Agustus 2022, 09:45 WIB
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitter/Universitas Lampung/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani di Lembang, Jawa Barat, 20 Agustus 2022.

Rektor Unila Prof Karomani itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Petugas KPK menangkap Prof Karomani di Hotel Sari Ater, Lembang, Jabar, ketika mengikuti agenda Character Building.

Di samping Prof Karomani, tim IKU dan PTN-BH Unila pun diketahui ikut dalam agenda Character Building yang sama.

Baca Juga: KPK Tangkap Rektor di Lampung, Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Terkait penangkapan Prof Karomani itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, sang rektor Unila terindikasi melakukan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Ali Fikri menambahkan, selain Prof Karomani, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya.

Baca Juga: Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung dan KPK Bakal Kolaborasi Selidiki Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp78 T

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," sebut Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat unila.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah