ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani di Lembang, Jawa Barat, 20 Agustus 2022.
Rektor Unila Prof Karomani itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Petugas KPK menangkap Prof Karomani di Hotel Sari Ater, Lembang, Jabar, ketika mengikuti agenda Character Building.
Di samping Prof Karomani, tim IKU dan PTN-BH Unila pun diketahui ikut dalam agenda Character Building yang sama.
Baca Juga: KPK Tangkap Rektor di Lampung, Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Terkait penangkapan Prof Karomani itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, sang rektor Unila terindikasi melakukan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ali Fikri menambahkan, selain Prof Karomani, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," sebut Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Agustus 2022.