ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap perbedaan kecurangan Pemilu pada masa Orde Baru dan Pemilu sekarang.
Menurut Mahfud MD, ketika Pemilu digelar pada masa Orde Baru, maka pemerintahlah yang jadi aktor kecurangan.
Sedangkan pada Pemilu sekarang, kecurangan itu dilakukan oleh partai politik peserta pemilu.
Perbedaan kecurangan dalam Pemilu di Indonesia tersebut diungkapkan Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk Menuju Demokrasi Berkualitas: Tantangan dan Agenda Aksi di Balai Senat UGM, Yogyakarta hari Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Nama 40 Parpol yang Lolos Verifikasi Maju Pemilu 2024, 16 Masih Diperiksa KPU
Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu, kecurangan dalam Pemilu sekarang itu bentuknya horizontal, antarpartai politik.
Pemerintah, kata Mahfud, sudah tidak ikut campur dalam kecurangan antarparpol itu.
Baca Juga: 17 Parpol Dinyatakan Terdaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI
Di zaman Orde Baru, malah kebalikannya. Kecurangan dalam Pemilu dilakukan pemerintah untuk memenangkan Golkar melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).