Menuju Pemilu 2024, ini Daftar 35 Partai Politik yang Dapat Akses Sipol

- 19 Juli 2022, 18:20 WIB
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA /

ZONA SURABAYA RAYA - Menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data berkenaan permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol).

Pembaharuan data ini menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, di mana tercatat pada periode 6 Juli 2022, jumlah parpol yang telah mendapatkan akses sebanyak 35 parpol.

"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang telah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol," terang anggota KPU Idham Holik, dikutip ZonaSurabayaRaya.com, Selasa 19 Juli 2022.

Di mana dari ke-35 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol antara lain, 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 19 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Baca Juga: Puluhan PAC PPP Kabupaten Probolinggo, Persenjatai SK Hadapi Pemilu 2024

Sementara itu, rekapitulasi Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPU.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x