KPU Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Kampus, dengan Catatan...

- 23 Juli 2022, 20:30 WIB
ilustrasi kampanye di tengah pandemi COVID-19.
ilustrasi kampanye di tengah pandemi COVID-19. /RRI

ZONA SURABAYA RAYA - Peserta Pemilu kini boleh melakukan kampanye di kampus, hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Namun tentu saja berkampanye di kampus harus dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

"Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak? Boleh, wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-'challenge, dan perlu dipertanyakan pula," kata Hasyim Asy'ari, Sabtu 23 Juli 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

"Nah pertanyaannya apakah boleh dilakukan di mana saja?. Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," lanjutnya.

Hasyim melanjutkan, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, ini Daftar 35 Partai Politik yang Dapat Akses Sipol

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye, jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," jelasnya.

Juga terdapat catatan lainnya, menurut Ketua KPU RI, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

"Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua," kata Hasyim.

Baca Juga: Ada Masalah Serius, Kapolri dan KPU Bahas Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Kesempatan kampanye yang diberikan harus sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

"Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh," kata dia.

Artinya, menurut Hasyim, sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPU.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x