ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).
Keempat tersangka tersebut antara lain KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024), HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), dan AD (Swasta).
Sebelumnya, KPK menggelar prasi tangkap tangan (OTT) di tiga kota yang berbeda dengan satu kasus yang sama yaitu antara lain Lampung, Bandung, dan Bali pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam OTT di Lampung, KPK mengangkap ML, HY, dan HF terkait dugaan korupsi Unila.
Baca Juga: KPK Tangkap Rektor di Lampung, Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Di Lampung itu, KPK menyita barang bukti sebagai berikut:
- Sejumlah uang Rp414,5 juta,
- Slip setoran deposito pada salah satu Bank sebesar Rp800 juta, dan
- Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas setara dengan Rp1,4 miliar.
Kemudian di Bandung, KPK menangkap KRM, BS, MB, dan AT.
Baca Juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani, Akademisi yang 'Berkhianat'? Diduga Korupsi Terima Suap Miliaran
Di Bandung itu, KPK menyita barang bukti sebagai berikut: