- Kartu ATM dan
- Buku tabungan dengan isi rekening sebesar Rp1,8 miliar.
Lalu di Bali, KPK menangkap AD, pihak swasta.
Berdasarkan hasil tangkap tangan di wilayah tersebut, KPK telah mengamankan delapan orang yang antara lain
- KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024),
- HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila),
- MB (Ketua Senat Unila),
- BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila),
- ML (Dosen),
- HF (Dekan Fakultas Teknik Unila),
- AT (Ajudan KRM), dan
- AD (Swasta).
Sementara itu, selain KRM dan rekan-rekannya, dua orang yang telah diperiksa atas keterlibatannya.
Mereka antara lain AS (Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila) dan TW (Staf HY).
KPK akhirnya menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan KRM, HY, MB, dan AD sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap atas penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
- Dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila
Selama proses Simanila berlangsung, KPK menduga KRM aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta.
Dengan melibatkan HY, BS, dan MB dalam proses seleksi personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Baca Juga: Kantor Bupati Pemalang Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Lelang Jabatan
Selain itu, KRM memberikan tugas khusus kepada HY, MB, dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati oleh pihak orang tua peserta seleksi.