ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita aset senilai Rp60 miliar, milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.
Penyitaan aset milik Bupati Probolinggo nonaktif yang dilakukan oleh KPK, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kalau penyitaan aset Rp 60 miliar milik Bupati Probolinggo nonaktif ini, masih hasil perhitungan sementara.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jum'at 15 Juli 2022.
Baca Juga: Bupati Probolinggo nonaktif Dipindahkan ke Rutan Perempuan, Hasan Aminuddin di Medaeng
Namun, sebelumnya, KPK juga telah menyita berbagai aset dalam kasus pencucian uang milik Bupati Probolinggo nonaktif tersebut.
Aset yang disita di antaranya tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Anggota DPR RI yang Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Ternyata dari Dapil Lamongan, Inisialnya DK
Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para tersangka tersebut.