ZONA SURABAYA RAYA - Rektor Universitas Lampung (Unila) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rektor Universitas Lampung yang ditangkap KPK itu, ialah Prof Karomani.
Rektor Universitas Lampung itu ditangkap KPK, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di, Sabtu 20 Agustus 2022, seperti dikutip dari laman Antara.
Sampai saat ini, KPK telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Baca Juga: Kantor Bupati Pemalang Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Lelang Jabatan
Selain itu, tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap oleh KPK itu.