Steam Bayar Pajak tetap Diblokir, Aplikasi Diduga Judi Online malah Terdaftar PSE, Ini Alasan Kominfo

- 1 Agustus 2022, 08:35 WIB
 Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan /Instagram @kominfo/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebuah aplikasi yang diduga punya muatan judi online membuat geger tanah air lantaran terdaftar resmi sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pada saat yang sama, aplikai yang sudah terkenal legal semisal platform penyimpan dana Paypal, dan platform distribusi game yaitu Steam, yang secara kontinyu membayar PPN sejak 2020, malah diblokir Kominfo.

Terkait kehebohan aplikasi diduga judi online terebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangarepan akhirnya menjawab keresahaan publik.

Menurut Samuel, pihak Kominfo sudah menelusuri sekaligus telah melakukan evaluasi terhadap aplikasi yang diduga punya muatan judi online tersebut.

Baca Juga: 5 Game Online Diblokir Kominfo, Semuanya Gim Favorit Gamer Indonesia! Apa Saja?

Melansir Pikiran-Rakyat.com, menurut Samuel, Kominfo telah melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap aplikasi diduga bermuatan perjudian online tersebut.

"Jadi kita telusuri, ada yang namanya Domino Qiu-Qiu itu permainan, jadi permainan, bukan judi," papar Samuel, dikutip dari YouTube Kemkominfo, tayang, Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Jadi Inspirasi Fashion Street, Citayam Fashion Week Jadi Bukti Produk Lokal Tak Kalah Trendi

"Silakan didownload, itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau piawai,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x