Kominfo Sebut Konten Youtube Muhammad Kece Mengandung Unsur Penistaan, Ini Ancaman Hukumannya

- 23 Agustus 2021, 17:37 WIB
Kominfo Sebut Konten Youtube Muhammad Kece Mengandung Unsur Penistaan, Ini Ancaman Hukumannya
Kominfo Sebut Konten Youtube Muhammad Kece Mengandung Unsur Penistaan, Ini Ancaman Hukumannya /Layar Tangkap YouTube Muhammad Kece

ZONA SURABAYA RAYA- Penyebaran konten Youtuber Muhammad Kece yang dilaporkan mengandung unsur penistaan agama, disikapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sedikitnya 20 video di kanal Youtube Muhammad Kece dan satu video dari platform TikTok telah diputus aksesnya.

"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com dari laman resmi Kominfo, Senin 23 Agustus 2021.

Menurutnya, Kementerian Kominfo mengambil langkah tersebut karena konten yang diunggah akun Youtube Muhammad Kece diduga memiliki muatan penodaan agama.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Konten yang dibuat Muhammad Kece, lanjutnya, juga dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

"Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," papar dia.

Dedy menilai konten yang dibuat akun Youtube Muhammad Kece melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Yakni, pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Baca Juga: Gagal Rampas HP Mahasiswi, Dua Jambret Dihakimi Warga di G-Walk Citraland

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah