ZONA SURABAYA RAYA - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan.
Yakni 50 persen untuk sektor esensial dan 75 persen untuk sektor non-esensial.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menginstruksikan pembatasan kerja di kantor.
Selain itu, juga penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.
Baca Juga: Ngeri... Kok Bisa NIK Jokowi Bocor di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Jawaban Kominfo
Pembatasan ini diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Johnny, Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, serta transparan.
Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria level 2 memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
"Dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor +Work From Office)," jelasnya pada Selasa, 1 Februari 2022.