ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 8 platform digital yang 5 di antaranya adalah game online diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu, 30 Juli 2022.
5 game online yang diblokir Kominfo itu diketahui sudah tidak bisa dimainkan sejak Sabtu, kemarin.
Menurut Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, 5 game onlie yang diblokir itu adalah bagian dari 8 platform yang ditutup aksesnya.
Delapan platform tersebut, kata Semuel, tidak mematuhi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) yang ada di Indonesia.
- Tidak mendaftar PSE Kominfo
Sesuai dengan beleid Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, korporasi atau pihak penyelenggara sistem elektronik, wajib terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk perusahaan pengembang game online.
Semuel menambahkan, Pemerintah secara tegas telah menyampaikan bahwa pihak PSE sektor privat baik dalam maupun luar negeri wajib terdaftar PSE di Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
Baca Juga: Link, Syarat dan Cara Daftar PSE Kominfo, Lengkap Download PDF
Kalau perusahaan PSE tidak terdaftar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka Pemerintah melalui Kominfo bakal menjatuhkan peringatan tegas berupa blokir layanan.