ZONA SURABAYA RAYA - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) direncanakan bakal gratis atau tanpa biaya.
Hal tersebut menjadi usulan Korlantas Polri demi mempermudah pemilik kendaraan bermotor mengurus administrasi balik nama motor seken alias bekas.
Korlantas Polri mengusulkan kalau biaya bea balik nama kendaraan bermotor gratis untuk tangan kedua dan seterusnya.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, strategi bea balik nama kendaraan gratis tersebut berpotensi menertibkan data pemilik kendaraan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Didistribusikan ke Polda, Korlantas Polri: Pertengahan Juni 2022 Diterapkan
"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” kata Yusri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NTMC Polri, Jumat, 15 Juli 2022.
Dalam keterangannya, Brigjen Yusri Yunus menerangkan kebijakan balik nama gratis ini sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online
Jadi, sambung Yusri, proses penegakan hukum di jalan bisa menciptakan inovasi via Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.