Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bakal Gratis? Korlantas Polri: Sedang Dirancang

- 16 Juli 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bakal Gratis
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bakal Gratis /foto/ant

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," papar Yusri.

Untuk pembaca ketahui, saat ini biaya BBN-KB adalah biaya pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan saat terjadi proses pembelian kendaraan bekas.

Pajak tersebut dipungut atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian antara dua pihak, yakni pembeli dan penjual.

Untuk tarif BBN-KB, tiap daerah di Indonesia menerapkan jumlah biaya berbeda-beda.

Sebagai contoh di DKI Jakarta, BBN-KB pertama dari kendaraan anyar dari diler dikenai tarif sebesar 10 persen.

Baca Juga: Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam akan Berlaku, Korlantas Polri: Tahun ini

Tetapi, kalau ada pembeli yang membeli kendaraan yang sama secara bekas atau tangan kedua, maka bakal dipungut tarif BBN-KB 1 persen.

  • Polri juga permudah perpanjangan SIM

Sementara itu, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan program untuk mempermudah pengguna jalan dalam memperpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Skema Kemacetan Mudik Lebaran 2022

Terkait hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menyebut program ini juga diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah